Otonomi
daerah atau biasa kita kenal dengan otoda, yaitu pelimpahan kekuasaan dari
pusat kedaerah. Selain itu, otonomi daerah merupakan aplikasi dari
desentralisasi yang dilakukan oleh pemerintah. Pelaksanaan otoda sendiri
dilakukan semenjak sistem pemerintahan demokrasi mulai di terapkan di
Indonesia. Dengan adanya otonomi daerah, maka tugas dari pemerintah pusat
sedikit terbantu karena pelimpahan kekuasaan tadi. Setiap daerah kota/kabupaten
memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya.
Dalam
pelaksanaan, awalnya otoda di sambut meriah oleh masyarakat dengan embel-embel
kesejahteraan akan lebih meningkat. Namun, lama-kelamaan pelaksanaan otoda ini
melenceng dari tujuan awalnya. Dengan adanya otonomi daerah ini, pihak pusat
hanya sabagai pemerhati tanpa bisa ikut campur dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Melencengnya pelaksanaan otonomi daerah ini di sebabkan oleh beberapa faktor
sepeti keinginan individu untuk memuaskan diri sendiri dengan uang yang di
titipkan kepada mereka.
Di
Indonesia, ada 309 bupati atau walikota yang tersandung kasus korupsi.
Penyalahgunaan dan APBD lah yang menjadi penyebab utama kasus tersebut. APBD
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang seharusnya di gunakan untuk
mensejaherakan masyarakat, sebaliknya hanya di gunakan untuk kesenangan
pribadi. Pada tanggal 23 juli lalu, kasus dugaan penggunaan dana APBD sumatera
selatan telah di tangani oleh KPK. Di duga dalam Pemilihan Kepala Daerah oleh
calon Alex Noerdin telah menggunakan dana APBD sebesar 1,4 triliun. Saat ini
KPK masih menyelidiki kasus tersebut.
Kasus
tersebut semakin berkembang dengan di batalkannya kemenangan Alex setelah MK
menemukan adanya penyalahgunaan APBD 2013 sebesar Rp.1.492.704.039.000.
Diindikasi dana tersebut di gunakan untuk sarana memperlancar dalam menarik
para pemberi suara agar memilih dia. Dana tersebut di gunakan untuk membeli
sepeda motor kepada 3000 Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) dan pembuat
harian umum yang di jual gratis menjelang Pilkada.
Selain
itu, tercatat dari 2004 sampai 2013 sudah terjadi 39 kasus korupsi yang di
lakukan oleh pejabat negara di Pekanbaru. Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat
Hutan Riau menyebutkan korupsi di lingkungan provinsi Riau sebanyak lima kasus.
Disusul di kabupaten Siak, Kampar, dan kota Dumai masing-masing sebanyak lima
kasus. Di kabupaten Rokan Huli dan Bengkalis sebanyak empat kasus, di kabupaten
Rokan Hilir tiga kasus, sedangkan di kabupaten Indragiri Hilir, Indragilir
Hulu, dan kabupaten Palalawan terjadi dua kasus korupsi. Penyalahgunaan dana
APBD yang dikorupsi terendah bernilai 200 juta sedangkan tertinggi mencapai Rp.
145 miliar. Korupsi tertinggi terjadi di kabupaten Rokan Hilir pada proyek
Jembatan Padamaran I dan Padamaran II.
Kasus
korupsi di daerah ini adalah salah satu permasalahan yang timbul akibat adanya
otonomi daerah. Otonomi daerah tidak hanya desentralisasi kekuasaan tapi juga
desentralisasi korupsi. Tujuan positif dari desentralisasi pemerintahan berubah
menjadi tambang emas bagi pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab. Korupsi
di tingkat pemerintahan yang lebih rendah lebih sulit tercium oleh KPK karena
KPK hanya ada di pusat pemerintahan. Hal ini yang menyebabkan semakin
merajalelanya kasus korupsi di daerah kabupaten/kota. Jika kita perhatikan
korupsi di Indonesia juga terjadi sampai tingkat terendah pemerintahan,
contohnya tingkat RT. Namun, apabila otonomi daerah di hapuskan maka pemerintah
pusat akan kewalahan dalam melayani kebutuhan masyarakat.jadi, sebaiknya dalam
rangka memperlancar otonomi daerah, kita sebagai masyarakat harus aktif dalam
pengawasan pemerintahan. Pengawasan pemerintahan dapat dimulai dari mengawasi
pemerintahan tingkat rendah seperti RT.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar