Total Tayangan Halaman

Kamis, 14 November 2013

Desentralisasi Kekuasaan = Desentralisasi Korupsi



Otonomi daerah atau biasa kita kenal dengan otoda, yaitu pelimpahan kekuasaan dari pusat kedaerah. Selain itu, otonomi daerah merupakan aplikasi dari desentralisasi yang dilakukan oleh pemerintah. Pelaksanaan otoda sendiri dilakukan semenjak sistem pemerintahan demokrasi mulai di terapkan di Indonesia. Dengan adanya otonomi daerah, maka tugas dari pemerintah pusat sedikit terbantu karena pelimpahan kekuasaan tadi. Setiap daerah kota/kabupaten memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya.
Dalam pelaksanaan, awalnya otoda di sambut meriah oleh masyarakat dengan embel-embel kesejahteraan akan lebih meningkat. Namun, lama-kelamaan pelaksanaan otoda ini melenceng dari tujuan awalnya. Dengan adanya otonomi daerah ini, pihak pusat hanya sabagai pemerhati tanpa bisa ikut campur dalam pelaksanaan otonomi daerah. Melencengnya pelaksanaan otonomi daerah ini di sebabkan oleh beberapa faktor sepeti keinginan individu untuk memuaskan diri sendiri dengan uang yang di titipkan kepada mereka.
Di Indonesia, ada 309 bupati atau walikota yang tersandung kasus korupsi. Penyalahgunaan dan APBD lah yang menjadi penyebab utama kasus tersebut. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang seharusnya di gunakan untuk mensejaherakan masyarakat, sebaliknya hanya di gunakan untuk kesenangan pribadi. Pada tanggal 23 juli lalu, kasus dugaan penggunaan dana APBD sumatera selatan telah di tangani oleh KPK. Di duga dalam Pemilihan Kepala Daerah oleh calon Alex Noerdin telah menggunakan dana APBD sebesar 1,4 triliun. Saat ini KPK masih menyelidiki kasus tersebut.
Kasus tersebut semakin berkembang dengan di batalkannya kemenangan Alex setelah MK menemukan adanya penyalahgunaan APBD 2013 sebesar Rp.1.492.704.039.000. Diindikasi dana tersebut di gunakan untuk sarana memperlancar dalam menarik para pemberi suara agar memilih dia. Dana tersebut di gunakan untuk membeli sepeda motor kepada 3000 Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) dan pembuat harian umum yang di jual gratis menjelang Pilkada.
Selain itu, tercatat dari 2004 sampai 2013 sudah terjadi 39 kasus korupsi yang di lakukan oleh pejabat negara di Pekanbaru. Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau menyebutkan korupsi di lingkungan provinsi Riau sebanyak lima kasus. Disusul di kabupaten Siak, Kampar, dan kota Dumai masing-masing sebanyak lima kasus. Di kabupaten Rokan Huli dan Bengkalis sebanyak empat kasus, di kabupaten Rokan Hilir tiga kasus, sedangkan di kabupaten Indragiri Hilir, Indragilir Hulu, dan kabupaten Palalawan terjadi dua kasus korupsi. Penyalahgunaan dana APBD yang dikorupsi terendah bernilai 200 juta sedangkan tertinggi mencapai Rp. 145 miliar. Korupsi tertinggi terjadi di kabupaten Rokan Hilir pada proyek Jembatan Padamaran I dan Padamaran II.
Kasus korupsi di daerah ini adalah salah satu permasalahan yang timbul akibat adanya otonomi daerah. Otonomi daerah tidak hanya desentralisasi kekuasaan tapi juga desentralisasi korupsi. Tujuan positif dari desentralisasi pemerintahan berubah menjadi tambang emas bagi pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab. Korupsi di tingkat pemerintahan yang lebih rendah lebih sulit tercium oleh KPK karena KPK hanya ada di pusat pemerintahan. Hal ini yang menyebabkan semakin merajalelanya kasus korupsi di daerah kabupaten/kota. Jika kita perhatikan korupsi di Indonesia juga terjadi sampai tingkat terendah pemerintahan, contohnya tingkat RT. Namun, apabila otonomi daerah di hapuskan maka pemerintah pusat akan kewalahan dalam melayani kebutuhan masyarakat.jadi, sebaiknya dalam rangka memperlancar otonomi daerah, kita sebagai masyarakat harus aktif dalam pengawasan pemerintahan. Pengawasan pemerintahan dapat dimulai dari mengawasi pemerintahan tingkat rendah seperti RT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar