Demokrasi presidensial
(presidensiil) merupakan sistem pemerintahan di mana kekuasaan eksekutif di
pilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Dalam sistem
ini, tidak ada hubungan antara badan eksekutif dengan badan legislatif. Salah satu
negara yang menganut demokrasi ini adalah Amerika Serikat. Beberapa saat lalu,
terjadi penutupan pemerintahan federal Amerika Serikat berlangsung sejak 1-17
oktober 2013. Masalah utamanya karena perselisihan soal pencantuman pasal
pencabutan dana atau penundaan Affordable Care Act yang di sahkan pada tahun
2010. Ini bukanlah kali pertama Amerika Serikat melakukan penutupan federalnya. Terhitung
sejak tahun 1976 pemerintah federal ditutup sebanyak 18 kali.
Penutupan pemerintahan merupakan
situasi ketika kongres (cabang legisatif dari pemerintahan federal AS) gagal
meyepakati anggaran yang di perlukan untuk operasi pemerintahan. Mekanisme
terjadinya penutupan pemerintahan, jika presiden memveto rancangan anggaran,
rancangannya di kembalikan ke kongres. Di kongres, veto tadi dapat di batalkan
dengan dua pertiga sura menolak. Penutupan pemerintahan cenderung terjadi
apabila setelah presiden dan satu atau dua kongres tidak mampu menyelesaikan
alokasi anggaran.
Pengaruh dari penutupan pemerintahan
dapat mengakibatkan banyak karyawan sipil yang harus cuti wajib tanpa di bayar.
Selain itu, penutupan terjadi di taman
nasional dan kantor paspor. Namun, personel darurat masih di pekerjakan,
termasuk militer, penegak hukum federal, dokter dan perawat yang bekerja di
rumah sakit federal, dan pengawas lalu lintas utara. Penutupan pemerintahan
juga mempengaruhi pemerintah kotamadya Washington, D.C. melalui penutupan
sekolah dan penundaan prasarana umum. Dengan demikian, lumpuhlah kegiatan dari
penduduk.
Hal ini merupakan kelemahan dari demokrasi
dengan sistem presidensial. Tidak adanya hubungan antara badan eksekutif dengan
badan legislatif membuat terjadinya perselisihan yang membuat penutupan
pemerintahan federal Amerika Serikat. Selain itu, di dalam sistem inipresiden
memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat di jatuhkan sehingga dapat
mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden, serta lemahnya
pengawasan dari rakyat.


