Total Tayangan Halaman

Selasa, 29 Oktober 2013

Penutupan Pemerintahan di Amerika Serikat


Demokrasi presidensial (presidensiil) merupakan sistem pemerintahan di mana kekuasaan eksekutif di pilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Dalam sistem ini, tidak ada hubungan antara badan eksekutif dengan badan legislatif. Salah satu negara yang menganut demokrasi ini adalah Amerika Serikat. Beberapa saat lalu, terjadi penutupan pemerintahan federal Amerika Serikat berlangsung sejak 1-17 oktober 2013. Masalah utamanya karena perselisihan soal pencantuman pasal pencabutan dana atau penundaan Affordable Care Act yang di sahkan pada tahun 2010. Ini bukanlah kali pertama Amerika Serikat  melakukan penutupan federalnya. Terhitung sejak tahun 1976 pemerintah federal ditutup sebanyak 18 kali.
Penutupan pemerintahan merupakan situasi ketika kongres (cabang legisatif dari pemerintahan federal AS) gagal meyepakati anggaran yang di perlukan untuk operasi pemerintahan. Mekanisme terjadinya penutupan pemerintahan, jika presiden memveto rancangan anggaran, rancangannya di kembalikan ke kongres. Di kongres, veto tadi dapat di batalkan dengan dua pertiga sura menolak. Penutupan pemerintahan cenderung terjadi apabila setelah presiden dan satu atau dua kongres tidak mampu menyelesaikan alokasi anggaran.
Pengaruh dari penutupan pemerintahan dapat mengakibatkan banyak karyawan sipil yang harus cuti wajib tanpa di bayar. Selain itu, penutupan terjadi di  taman nasional dan kantor paspor. Namun, personel darurat masih di pekerjakan, termasuk militer, penegak hukum federal, dokter dan perawat yang bekerja di rumah sakit federal, dan pengawas lalu lintas utara. Penutupan pemerintahan juga mempengaruhi pemerintah kotamadya Washington, D.C. melalui penutupan sekolah dan penundaan prasarana umum. Dengan demikian, lumpuhlah kegiatan dari penduduk.
Hal ini merupakan kelemahan dari demokrasi dengan sistem presidensial. Tidak adanya hubungan antara badan eksekutif dengan badan legislatif membuat terjadinya perselisihan yang membuat penutupan pemerintahan federal Amerika Serikat. Selain itu, di dalam sistem inipresiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat di jatuhkan sehingga dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden, serta lemahnya pengawasan dari rakyat.

Rabu, 23 Oktober 2013

Oh GOD
last night, I dreaming him again :(
why?? I don't know :'(

FAILED MOVE ON :(
oh...very sick

aku salah apa sih, sampai-sampai terjebak dalam keadaan kayak gini trus. Sejak 29 Desember 2011 sampai sekarang, ujung dari permasalahan ini belum ketemu juga. segitu rumitnya kah???
Kenapa sih mesti mikirin masa lalu, toh pada akhirnya masa lalu ga bakal terulang lagi. Apa ga capek mesti lihat kebelakang terus selama hampir 2 tahun ini!!!

CUKUP, CUKUP, CUKUP !!! jangan memupuk cinta yang ga bisa tumbuh!!!

Sabtu, 12 Oktober 2013

apa an sih :)

gara-gara lagi buntu, akhirnya tugas civic education minggu kemarin baru bisa posting sekarang. semoga aja ga mengurangi nilai buat UAS besok deh. :(
oke....minggu ini alhamdulillah bisa sedikit bernafas lega karena sedikit demi sedikit tugas sudah mulai berkurang :D. sedikit curhat boleh dong ya ^_^
sebulan lebih 13 hari masih ngerasa terjebak jadi mahasiswa baru di prodi PGMI itu rasanya SESUATU banget deh! makalah, laptop, printer udah jadi teman sehari-hari. terkadang ngerasa kesulitan ketika dapet materi tentang keagamaan, maklum aku ini kan dari SD, SMP dan SMA umum dan di sekolah dulu ga ada tuh bahas masalah keagamaan secara spesifik kayak gini. Sekarang mesti kerja keras buat bisa memahami materi-materi kuliah yang berhubungan dengan hadis, al-Qur'an, ilmu kalam, dan islam secara spesifik.Kerap kali ngerasa bodoh banget deh waktu mata kuliah islamic nya, tapi setiap orang kan punya keahlian masing-masing. Meski aku kurang bisa memahami mata kuliah islamic, toh seenggaknya aku bisa lebih unggul dalam mata kuliyah yang umum :) Amin Ya Allah :)
FIGHTING rany :)
mungkin Allah punya rencana lain yang indah daripada rencanaku saat ini. :)

Kewarganegaraan


Warga negara adalah anggota atau warga dari suatu organisasi yang bernama negara. di dalam negara pastilah mengenal asas-asas kewarga negaraan. Kita mengenal dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius sanguinis dan asas ius soli. Ius sanguinis adalah seseorang menjadi warga negara berdasarkan keturunannya. Negara kita adalah penganut asas ius sanguinis. Sedangkan ius soli adalah seseorang menjadi warga negara di peroleh berdasarkan tempat kelahirannnya. Dari kedua asas tersebut muncullah masalah-masalah kewarganegaraan yaitu apatriade (tidak mempunyai kewarganegaraan) dan bipatriade (mempunyai dua kewarganegaraan).
Dalam kesempatan ini saya akan membahas mengenai masalah kewarganegaraan. Mengenai masalah kewarganegaraan merupakan hal yang penting bagi setiap orang. Faktor terjadinya apatriade adalah jika anak lahir dari ayah yang menganut asas kewarganegaraan ius soli dan ibu yang menganut ius sanguinis, sedangkan anak tersebut lahir di negara yang menganut ius sanguinis. Contoh jika seorang laki-laki pakistan yang menikah dengan wanita indonesia, sedangkan anaknya lahir di indonesia. Faktor terjadinya bipatriade adalah jika anak lahir dari ayah yang menganut ius sanguinis dan ibu yang menganut ius soli, sedangkan anak lahir di negara yang menganut ius soli. Contohnya jika seorang laki-laki indonesia yang menikah dengan wanita argentina, sedangkan anak lahir di argentina. Namun, bukan itu saja faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya apatriade atau bipatriade.
Apatriade dan bipatriade memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing. Keuntungan dari apatriade adalah bebas dari terjeratnya peraturtan-peraturan atau kewajiban sebagai warga negara namun tidak adanya perlindungan dari negara tertentu dan tidak memiliki hak sipil/kewarganegaraan juga sangat merugikan. Keuntungan dari bipatriade yaitu dapat bepergian di dua negara tanpa perlu mengurus paspor dan visa, namun apabila terjadi negara-negaranya berperang maka seseorang bisa di curigai sebagai pengkhianat negara tertentu dan tidak bisa memberikan pembelaan negara secara nyata.
Di indonesia masalah tentang kewarganegaraan di atur  dalam UU nomor 12 tahun 2006 yang menyebutkan tentang permohonan pewarganegaraan. Salah satu syaratnya meliputi telah berusia 18 tahun atau sudah menikah dan pada waktu mengajukan permohonan sekira-kiranya telah bertempat tinggal di indonesia selama paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Jadi, jika di indoneia tidak perlu takut tidak mempunyai kewarganergaraan karena di dalam UU nomor 62 tahun 1958 di sebutkan bahwa indonesia menganut asas anti apatriade dengan mengajukan permohonan. Apabila mempunyai kewarganegaraan ganda maka pada usia 18 tahun pula, harus di lakukan pemilihan kewarganegaraan. Pernyataan untuk memilih tersebut disampaikan paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun.

Negara Vs Agama


Indonesia merupakan negara yang menggunakan dasar negara pancasila dan berpedoman pada UUD 1945. Di dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya selain itu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai sila pertama pada pancasila. Negara menunjuk Departemen agama untuk menaungi permasalahan agama di Indonesia. Departemen agama mengakui enam agama dan beberapa hukum untuk kegiatan beragama yang terlarang. Enam agama itu seperti islam, katolik, protestan, budha, hindhu, dan konghucu. Kelompok yang tidak diakui dapat mendaftar ke Departemen Kebudayaan dan Pariwisata hanya sebagai organisasi sosial. Dari peraturan tersebut lahir antaranya ahmadiyah, al-Qiyadah al-Islamiyah, FPI (Front Pembela Islam) dll.
Pemerintah membentuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1975. Meskipun pendapat MUI tidak mengikat secara hukum, namun fatwa MUI bertujuan untuk menjadi bimbingan moral bagi umat Islam dan masyarakat, dan  Pemerintah mempertimbangkan fatwa tersebut apabila membuat keputusan atau membuat rancangan perundang-undangan. Pada Oktober 2007 MUI menyatakan bahwa aliran minoritas al-Qiyadah al-Islamiyah sebagai aliran menyimpang. MUI juga mengeluarkan fatwa serupa terhadap kelompok Ahmadiyah pada 2005. Penyimpangan ajaran yang dimaksud mencakup pengingkaran enam rukun Islam dan mengubah atau memodifikasi peribadahan agama Islam seperti menunaikan ibadah haji ke tempat selain Mekah atau menyatakan bahwa sholat lima waktu sehari tidak wajib.
Kasus ahmadiyah tersebut sangat merugikan banyak pihak karena telah banyaknya anggota yang mengikuti aliran ini. Latar belakang terbentuknya aliran ahmadiyah dan aliran minoritas al-Qiyadah berasal dari peraturan pemerintah. Seharusnya pemerintah tidak sembarangan mengakui organisasi sosial  atau pemerintah perlu mengkaji ulang peraturan dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, agar kasus aliran sesat tidak terulang lagi.

Kamis, 03 Oktober 2013

BUDAYA KLAIM NO!!! NASIONALISME YES!!!





Indonesia merupakan negara yang kaya akan kebudayaan. Ragam kebudayaan yang di miliki oleh Indonesia karena letak geografisnya yang berada di antara dua benua dan dua samudera. Banyaknya budaya yang di miliki Indonesia membuat tidak terurusnya budaya-budaya tersebut. Sehingga beberapa kali negara malaysia telah mengklaim kebudayaan yang bukan miliknya, misalnya naskah kuno dari Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan, rendang dari Sumatera Barat, lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku, alat musik gamelan dari Jawa, Tari Pendet dari Bali, alat musik Angklung, Kain Ulos, Tari piring dari Sumatera Barat, Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur, Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur, Lagu Injit-Injit Semut dari Jambi, Lagu Kakak Tua dari Maluku, Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara, Motif Batik Parang dari YogyakartaMusik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat dan masih banyak lagi.  Hal tersebut seharusnya membuat pemerintah untuk rajin-rajin memberi hak paten pada setiap kebudayaan yang ada di indonesia agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Malaysia merupakan negara yang serumpun dengan indonesia sehingga membuatnya sulit untuk mencari identitas negaranya sendiri karena tidak adanya perbedaan yang signifikan dengan budaya asli indonesia. Faktanya dari 40 orang mahasiswa asal Malaysia yang sedang menempuh pendidikan di indonesia mengungkapkan bahwa hanya sedikit dari mereka yang mengenal kebudayaannya. Sungguh ironis jika seorang warga negara tidak mengetahui identitas dari negaranya sendiri. Sebagai salah satu negara transit bagi turis-turis asing yang hendak mengunjungi indonesia terutama Bali, Malaysia berusaha untuk membuat para turis lebih lama berada dinegara mereka. Salah satu caranya dengan menyuguhkan pertunjukkan-pertunjukkan budaya yang membuat turis tertarik dan betah berlama-lama disana. Boleh saja menggunakan cara tersebut, akan tetapi jangan sampai mengklaim kebudayaan negara lain juga dong!! Kok kesannya gak kreatif banget sih??
Dalam segi pemerintahan, indonesia terlihat lebih fokus pada permasalahan inetrnasional ekonomi dan politik-politik  luar negeri. Sehingga membuat indonesia terlihat meremehkan masalah klaim budaya tersebut. Sikap indonesia yang selalu menggampangkan dan lebih memilih jalan damai untuk mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan budaya inilah penyebab utamanya. Malaysia semakin meremehkan Indonesia karena tidak adanya sikap tegas dari pihak Indonesia.
Selain malaysia, ada beberapa negara lain yang mengklaim budaya indonesia seperti Sambal Bajak dari Jawa Tengah oleh oknumWN Belanda, Sambal Petai dan Sambal Nanas dari Riau oleh Oknum Belanda, Kursi taman dengan ornamen ukir khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Perancis, Tempe dari Jawa oleh beberapa perusahaan asing, Kopi Gayo dari Aceh oleh Perusahaan Multinasioanl (MNC) Belanda, Kopi Toraja dari Sulawesi Selatan oleh Perusahaan Jepang, Pigura dengan ornamen khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Inggris dan masih banyak lagi.

Warga indonesia sendiri juga memiliki sikap nasionalisme yang kurang, sehingga membuat mudahnya negara lain mengklaim budaya indonesia. Sikap acuh tak acuh dengan kepemilikan budaya bangsa inilah yang masih dimiliki. Baru setelah adanya klaim dari negara lain, rakyat memunculkan rasa cinta pada tanah airnya dan memberi hak paten pada buudaya tersebut. Jika sikap seperti ini tetap dipelihara, mau berapa banyak lagi budaya yang akan di klaim negara lain? Sebenarnya memunculkan rasa nasionalisme berasal dari diri masing-masing individu. Selain dengan memberi hak paten pada setiap budaya, dengan merasa memiliki, merawat dan mencintai budaya indonesia, maka bisa meminimalizir kegiatan negara lain untuk mengklaim budaya kita.