Total Tayangan Halaman

Sabtu, 12 Oktober 2013

Negara Vs Agama


Indonesia merupakan negara yang menggunakan dasar negara pancasila dan berpedoman pada UUD 1945. Di dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya selain itu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai sila pertama pada pancasila. Negara menunjuk Departemen agama untuk menaungi permasalahan agama di Indonesia. Departemen agama mengakui enam agama dan beberapa hukum untuk kegiatan beragama yang terlarang. Enam agama itu seperti islam, katolik, protestan, budha, hindhu, dan konghucu. Kelompok yang tidak diakui dapat mendaftar ke Departemen Kebudayaan dan Pariwisata hanya sebagai organisasi sosial. Dari peraturan tersebut lahir antaranya ahmadiyah, al-Qiyadah al-Islamiyah, FPI (Front Pembela Islam) dll.
Pemerintah membentuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1975. Meskipun pendapat MUI tidak mengikat secara hukum, namun fatwa MUI bertujuan untuk menjadi bimbingan moral bagi umat Islam dan masyarakat, dan  Pemerintah mempertimbangkan fatwa tersebut apabila membuat keputusan atau membuat rancangan perundang-undangan. Pada Oktober 2007 MUI menyatakan bahwa aliran minoritas al-Qiyadah al-Islamiyah sebagai aliran menyimpang. MUI juga mengeluarkan fatwa serupa terhadap kelompok Ahmadiyah pada 2005. Penyimpangan ajaran yang dimaksud mencakup pengingkaran enam rukun Islam dan mengubah atau memodifikasi peribadahan agama Islam seperti menunaikan ibadah haji ke tempat selain Mekah atau menyatakan bahwa sholat lima waktu sehari tidak wajib.
Kasus ahmadiyah tersebut sangat merugikan banyak pihak karena telah banyaknya anggota yang mengikuti aliran ini. Latar belakang terbentuknya aliran ahmadiyah dan aliran minoritas al-Qiyadah berasal dari peraturan pemerintah. Seharusnya pemerintah tidak sembarangan mengakui organisasi sosial  atau pemerintah perlu mengkaji ulang peraturan dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, agar kasus aliran sesat tidak terulang lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar