Indonesia merupakan negara yang
menggunakan dasar negara pancasila dan berpedoman pada UUD 1945. Di dalam UUD
1945 dijelaskan bahwa negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah
menurut agama dan kepercayaannya selain itu negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa sesuai sila pertama pada pancasila. Negara menunjuk Departemen agama
untuk menaungi permasalahan agama di Indonesia. Departemen agama mengakui enam
agama dan beberapa hukum untuk kegiatan beragama yang terlarang. Enam agama itu
seperti islam, katolik, protestan, budha, hindhu, dan konghucu. Kelompok yang
tidak diakui dapat mendaftar ke Departemen Kebudayaan dan Pariwisata hanya
sebagai organisasi sosial. Dari peraturan tersebut lahir antaranya ahmadiyah,
al-Qiyadah al-Islamiyah, FPI (Front Pembela Islam) dll.
Pemerintah membentuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun
1975. Meskipun pendapat MUI tidak mengikat secara hukum, namun fatwa MUI
bertujuan untuk menjadi bimbingan moral bagi umat Islam dan masyarakat, dan Pemerintah mempertimbangkan fatwa tersebut
apabila membuat keputusan atau membuat rancangan perundang-undangan. Pada
Oktober 2007 MUI menyatakan bahwa aliran minoritas al-Qiyadah al-Islamiyah
sebagai aliran menyimpang. MUI juga mengeluarkan fatwa serupa terhadap kelompok
Ahmadiyah pada 2005. Penyimpangan ajaran yang dimaksud mencakup pengingkaran
enam rukun Islam dan mengubah atau memodifikasi peribadahan agama Islam seperti
menunaikan ibadah haji ke tempat selain Mekah atau menyatakan bahwa sholat lima
waktu sehari tidak wajib.
Kasus ahmadiyah tersebut sangat merugikan banyak pihak karena
telah banyaknya anggota yang mengikuti aliran ini. Latar belakang terbentuknya
aliran ahmadiyah dan aliran minoritas al-Qiyadah berasal dari peraturan
pemerintah. Seharusnya pemerintah tidak sembarangan mengakui organisasi
sosial atau pemerintah perlu mengkaji
ulang peraturan dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, agar kasus aliran
sesat tidak terulang lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar