Warga negara adalah anggota atau
warga dari suatu organisasi yang bernama negara. di dalam negara pastilah
mengenal asas-asas kewarga negaraan. Kita mengenal dua asas kewarganegaraan
yaitu asas ius sanguinis dan asas ius soli. Ius sanguinis adalah seseorang
menjadi warga negara berdasarkan keturunannya. Negara kita adalah penganut asas
ius sanguinis. Sedangkan ius soli adalah seseorang menjadi warga negara di
peroleh berdasarkan tempat kelahirannnya. Dari kedua asas tersebut muncullah
masalah-masalah kewarganegaraan yaitu apatriade (tidak mempunyai
kewarganegaraan) dan bipatriade (mempunyai dua kewarganegaraan).
Dalam kesempatan ini saya akan
membahas mengenai masalah kewarganegaraan. Mengenai masalah kewarganegaraan
merupakan hal yang penting bagi setiap orang. Faktor terjadinya apatriade
adalah jika anak lahir dari ayah yang menganut asas kewarganegaraan ius soli
dan ibu yang menganut ius sanguinis, sedangkan anak tersebut lahir di negara
yang menganut ius sanguinis. Contoh jika seorang laki-laki pakistan yang
menikah dengan wanita indonesia, sedangkan anaknya lahir di indonesia. Faktor
terjadinya bipatriade adalah jika anak lahir dari ayah yang menganut ius
sanguinis dan ibu yang menganut ius soli, sedangkan anak lahir di negara yang
menganut ius soli. Contohnya jika seorang laki-laki indonesia yang menikah
dengan wanita argentina, sedangkan anak lahir di argentina. Namun, bukan itu
saja faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya apatriade atau bipatriade.
Apatriade dan bipatriade memiliki
keuntungan dan kerugian masing-masing. Keuntungan dari apatriade adalah bebas
dari terjeratnya peraturtan-peraturan atau kewajiban sebagai warga negara namun
tidak adanya perlindungan dari negara tertentu dan tidak memiliki hak
sipil/kewarganegaraan juga sangat merugikan. Keuntungan dari bipatriade yaitu
dapat bepergian di dua negara tanpa perlu mengurus paspor dan visa, namun
apabila terjadi negara-negaranya berperang maka seseorang bisa di curigai
sebagai pengkhianat negara tertentu dan tidak bisa memberikan pembelaan negara
secara nyata.
Di indonesia masalah tentang
kewarganegaraan di atur dalam UU nomor
12 tahun 2006 yang menyebutkan tentang permohonan pewarganegaraan. Salah satu syaratnya
meliputi telah berusia 18 tahun atau sudah menikah dan pada waktu mengajukan
permohonan sekira-kiranya telah bertempat tinggal di indonesia selama paling
singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Jadi, jika
di indoneia tidak perlu takut tidak mempunyai kewarganergaraan karena di dalam
UU nomor 62 tahun 1958 di sebutkan bahwa indonesia menganut asas anti apatriade
dengan mengajukan permohonan. Apabila mempunyai kewarganegaraan ganda maka pada
usia 18 tahun pula, harus di lakukan pemilihan kewarganegaraan. Pernyataan
untuk memilih tersebut disampaikan paling lambat 3 tahun setelah anak berusia
18 tahun.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar