Total Tayangan Halaman

Sabtu, 12 Oktober 2013

Kewarganegaraan


Warga negara adalah anggota atau warga dari suatu organisasi yang bernama negara. di dalam negara pastilah mengenal asas-asas kewarga negaraan. Kita mengenal dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius sanguinis dan asas ius soli. Ius sanguinis adalah seseorang menjadi warga negara berdasarkan keturunannya. Negara kita adalah penganut asas ius sanguinis. Sedangkan ius soli adalah seseorang menjadi warga negara di peroleh berdasarkan tempat kelahirannnya. Dari kedua asas tersebut muncullah masalah-masalah kewarganegaraan yaitu apatriade (tidak mempunyai kewarganegaraan) dan bipatriade (mempunyai dua kewarganegaraan).
Dalam kesempatan ini saya akan membahas mengenai masalah kewarganegaraan. Mengenai masalah kewarganegaraan merupakan hal yang penting bagi setiap orang. Faktor terjadinya apatriade adalah jika anak lahir dari ayah yang menganut asas kewarganegaraan ius soli dan ibu yang menganut ius sanguinis, sedangkan anak tersebut lahir di negara yang menganut ius sanguinis. Contoh jika seorang laki-laki pakistan yang menikah dengan wanita indonesia, sedangkan anaknya lahir di indonesia. Faktor terjadinya bipatriade adalah jika anak lahir dari ayah yang menganut ius sanguinis dan ibu yang menganut ius soli, sedangkan anak lahir di negara yang menganut ius soli. Contohnya jika seorang laki-laki indonesia yang menikah dengan wanita argentina, sedangkan anak lahir di argentina. Namun, bukan itu saja faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya apatriade atau bipatriade.
Apatriade dan bipatriade memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing. Keuntungan dari apatriade adalah bebas dari terjeratnya peraturtan-peraturan atau kewajiban sebagai warga negara namun tidak adanya perlindungan dari negara tertentu dan tidak memiliki hak sipil/kewarganegaraan juga sangat merugikan. Keuntungan dari bipatriade yaitu dapat bepergian di dua negara tanpa perlu mengurus paspor dan visa, namun apabila terjadi negara-negaranya berperang maka seseorang bisa di curigai sebagai pengkhianat negara tertentu dan tidak bisa memberikan pembelaan negara secara nyata.
Di indonesia masalah tentang kewarganegaraan di atur  dalam UU nomor 12 tahun 2006 yang menyebutkan tentang permohonan pewarganegaraan. Salah satu syaratnya meliputi telah berusia 18 tahun atau sudah menikah dan pada waktu mengajukan permohonan sekira-kiranya telah bertempat tinggal di indonesia selama paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Jadi, jika di indoneia tidak perlu takut tidak mempunyai kewarganergaraan karena di dalam UU nomor 62 tahun 1958 di sebutkan bahwa indonesia menganut asas anti apatriade dengan mengajukan permohonan. Apabila mempunyai kewarganegaraan ganda maka pada usia 18 tahun pula, harus di lakukan pemilihan kewarganegaraan. Pernyataan untuk memilih tersebut disampaikan paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar