Setiap negara
pasti mendambakan terciptanya good governance atau pemerintahan yang baik.
Pemerintahan yang baik merupakan pemerintahan yang demokratis, adil,
transparan, dan penegakan hukumnya kuat. Namun, di Indonesia jauh dari kata
good governance. Untuk mencapai good governance dalam tata pemerintahan di
Indonesia maka di perlukan penegakan terhadap prinsip good governance sendiri. Prinsip-prinsip
dari good governace sendiri yaitu partisipasi dari masyarakat, tegaknya
supremasi hukum, transparansi, berorientasi pada konsensus, kesetaraaan,
efektifitas dan efisiensi, dan akuntabilitas. Dari prinsip-prinsip tersebut
sudah terlihat bahwa Indonesia belum melaksanakannya. Partisipasi dari
masyarakat Indonesia yang sangat kurang dan cenderung pasrah. Padahal di
butuhkan smart citizen atau masyarakat yang pandai untuk mewujudkan good
governace.
Smart citizen
merupakan masyarakat yang tanggap, mengetahui program, anggaran, aturan, dan
prosedur di dalam pemerintahan. Banyak masyarakat yang tidak tahu akan aturan
yang jelas dari pemerintahan sehingga menyebabkan beberapa orang mengambil
keuntungan. Kita lihat saja kasus akhir-akhir ini mengenai aturan dari
Kementerian Agama tentang gratifikasi di Kantor Urusan Agama (KUA). Prosesi
akad nikah akhirnya wajib di lakukan di KUA untuk menghindari pemberian
gratifikasi dari pengantin kepada penghulu. Aturan ini sesuai dalam
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2007 pasal 21 ayat 1 menyebutkan pernikahan harus
di laksanakan di KUA. Sedangkan ayat 2 menyatakan atas permintaan calon
pengantin, akad nikah bisa di laksanakan di luar kantor dengan persetujuan
petugas pencatat nikah atau Kepala KUA.
Peaturan ini
masih menjadi perdebatan dan menuai persolan. Penghulu yang di panggil bisa
jadi harus menempuh perjalanan jauh di luar jam kerja, terkena panas, hujan,
siang atau malam atau malam hari tanpa di fasilitasi sarana transportasi dan
honorarium sehingga mereka tidak menolak pemberian pengganti biaya transportasi
atau jasa dari keluarga mempelai. Menurut Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat
Islam Kantor Kementerian Agama Surabaya, Nur Hasan mengatakan bahwa menurut
hukum kemanusiaan itu wajar, namun menurut hukum korupsi dan KPK, ternyata itu
di anggap pungli atau gratifikasi. Kasus dugaan pungli biaya nikah sendiri terjadi pada tahun 2012
kemarin. Saat ini sudah memasuki tahap penyidikan . sementara Kepala KUA
kecamatan kota Romli sudah di tetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan di
duga sudah memungut biaya pencatatan
nikah hingga ratusan ribu rupiah. Padahal sesuai ketentuan biaya
pencatatan nikah hanya sekitar Rp. 30 ribu.
Mengenai
ricuhnya kasus penarikan biaya akad nikah tersebut di sebabkan oleh ketidak
jelasan aturan pemerintahan yang meyebabkan keuntungan pada pegawai KUA. Jika
aturan ini, benar-benar di laksanakan maka dapat meminimalisir korupsi di KUA. Selain
kasus penarikan biaya akad nikah, ketidak jelasan aturan pemerintah juga
terjadi di lingkup RT dan RW. Biasanya untuk pembuatan surat pengantar ke
kelurahan pun di butuhkan dana. Penarikan dana tersebut tidak tercantum pada
undang-undang. Hal-hal seperti inilah yang mesti mendapat perhatian oleh
pemerintah agar good governance bisa di ciptakan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar