Total Tayangan Halaman

Kamis, 12 Desember 2013

Keambiguan Kebijakan Pemerintah


Setiap negara pasti mendambakan terciptanya good governance atau pemerintahan yang baik. Pemerintahan yang baik merupakan pemerintahan yang demokratis, adil, transparan, dan penegakan hukumnya kuat. Namun, di Indonesia jauh dari kata good governance. Untuk mencapai good governance dalam tata pemerintahan di Indonesia maka di perlukan penegakan terhadap prinsip good governance sendiri. Prinsip-prinsip dari good governace sendiri yaitu partisipasi dari masyarakat, tegaknya supremasi hukum, transparansi, berorientasi pada konsensus, kesetaraaan, efektifitas dan efisiensi, dan akuntabilitas. Dari prinsip-prinsip tersebut sudah terlihat bahwa Indonesia belum melaksanakannya. Partisipasi dari masyarakat Indonesia yang sangat kurang dan cenderung pasrah. Padahal di butuhkan smart citizen atau masyarakat yang pandai untuk mewujudkan good governace.
Smart citizen merupakan masyarakat yang tanggap, mengetahui program, anggaran, aturan, dan prosedur di dalam pemerintahan. Banyak masyarakat yang tidak tahu akan aturan yang jelas dari pemerintahan sehingga menyebabkan beberapa orang mengambil keuntungan. Kita lihat saja kasus akhir-akhir ini mengenai aturan dari Kementerian Agama tentang gratifikasi di Kantor Urusan Agama (KUA). Prosesi akad nikah akhirnya wajib di lakukan di KUA untuk menghindari pemberian gratifikasi dari pengantin kepada penghulu. Aturan ini sesuai dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2007 pasal 21 ayat 1 menyebutkan pernikahan harus di laksanakan di KUA. Sedangkan ayat 2 menyatakan atas permintaan calon pengantin, akad nikah bisa di laksanakan di luar kantor dengan persetujuan petugas pencatat nikah atau Kepala KUA.
Peaturan ini masih menjadi perdebatan dan menuai persolan. Penghulu yang di panggil bisa jadi harus menempuh perjalanan jauh di luar jam kerja, terkena panas, hujan, siang atau malam atau malam hari tanpa di fasilitasi sarana transportasi dan honorarium sehingga mereka tidak menolak pemberian pengganti biaya transportasi atau jasa dari keluarga mempelai. Menurut Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Surabaya, Nur Hasan mengatakan bahwa menurut hukum kemanusiaan itu wajar, namun menurut hukum korupsi dan KPK, ternyata itu di anggap pungli atau gratifikasi. Kasus dugaan pungli  biaya nikah sendiri terjadi pada tahun 2012 kemarin. Saat ini sudah memasuki tahap penyidikan . sementara Kepala KUA kecamatan kota Romli sudah di tetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan di duga sudah memungut biaya pencatatan  nikah hingga ratusan ribu rupiah. Padahal sesuai ketentuan biaya pencatatan nikah hanya sekitar Rp. 30 ribu.
Mengenai ricuhnya kasus penarikan biaya akad nikah tersebut di sebabkan oleh ketidak jelasan aturan pemerintahan yang meyebabkan keuntungan pada pegawai KUA. Jika aturan ini, benar-benar di laksanakan maka dapat meminimalisir korupsi di KUA. Selain kasus penarikan biaya akad nikah, ketidak jelasan aturan pemerintah juga terjadi di lingkup RT dan RW. Biasanya untuk pembuatan surat pengantar ke kelurahan pun di butuhkan dana. Penarikan dana tersebut tidak tercantum pada undang-undang. Hal-hal seperti inilah yang mesti mendapat perhatian oleh pemerintah agar good governance bisa di ciptakan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar